Secara umum, Perjanjian Internasional adalah sebuah perjanjian yang
dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa
negara atau organisasi internasional. Sebuah perjanjian multilateral
dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing
pihak. Perjanjian bilateral dibuat antara dua negara. Sedangkan,
perjanjian multilateral adalah perjanjian yang dibuat oleh lebih dari
dua negara.
Perjanjian Internasional menurut para ahli:
a. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M
Perjanjian
internasional sebagai perjanjian yang diadakan antara anggota
masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat
hukum tertentu.
b. Konferensi Wina 1969
Perjanjian
internasional adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau
lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu yang
harus dipatuhi oleh setiap negara berdasarkan hukum internasional yang
berlaku.
c. Oppenheimer
Dalam bukunya yang berjudul
International Law, Oppenheimes mendefinisikan perjanjian internasional
sebagai “international treaties are states, creating legal rights and
obligations between the parties” atau perjanjian internasional
melibatkan negara-negara yang menciptakan hak dan kewajiban di antara
pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut.
Syarat – syarat untuk membuat perjanjian Internasional:
1. Negara – negara yang tergabung dalam organisasi
2. Bersedia mengadakan ikatan hukum tertentu
3. Kata sepakat untuk melakukan sesuatu
4. Bersedia menanggung akibat – akibat hukum yang terjadi.
Macam – Macam Perjanjian Internasional
Ditinjau dari berbagai segi, Perjanjian Internasional dapat digolongkan ke dalam 4 (empat) segi, yaitu:
1. Perjanjian Internasional ditinjau dari jumlah pesertanya
a.
Perjanjian Internasional Bilateral, yaitu Perjanjian Internasional yang
jumlah peserta atau pihak-pihak yang terikat di dalamnya terdiri atas
dua subjek hukum internasional saja (negara dan / atau organisasi
internasional, dsb). Kaidah hukum yang lahir dari perjanjian bilateral
bersifat khusus dan bercorak perjanjian tertutup (closed treaty),
artinya kedua pihak harus tunduk secara penuh atau secara keseluruhan
terhadap semua isi atau pasal dari perjanjian tersebut atau sama sekali
tidak mau tunduk sehingga perjanjian tersebut tidak akan pernah mengikat
dan berlaku sebagai hukum positif, serta melahirkan kaidah-kaidah hukum
yang berlaku hanyalah bagi kedua pihak yang bersangkutan. Pihak ketiga,
walaupun mempunyai kepentingan yang sama baik terhadap kedua pihak atau
terhadap salah satu pihak, tidak bisa masuk atau ikut menjadi pihak ke
dalam perjanjian tersebut.
b. Perjanjian Internasional
Multilateral, yaitu Perjanjian Internasional yang peserta atau
pihak-pihak yang terikat di dalam perjanjian itu lebih dari dua subjek
hukum internasional. Sifat kaidah hukum yang dilahirkan perjanjian
multilateral bisa bersifat khusus dan ada pula yang bersifat umum,
bergantung pada corak perjanjian multilateral itu sendiri. Corak
perjanjian multilateral yang bersifat khusus adalah tertutup, mengatur
hal-hal yang berkenaan dengan masalah yang khusus menyangkut kepentingan
pihak-pihak yang mengadakan atau yang terikat dalam perjanjian
tersebut. Maka dari segi sifatnya yang khusus tersebut, perjanjian
multilateral sesungguhnya sama dengan perjanjian bilateral, yang
membedakan hanya dari segi jumlah pesertanya semata. Sedangkan
perjanjian multilateral yang bersifat umum, memiliki corak terbuka.
Maksudnya, isi atau pokok masalah yang diatur dalam perjanjian itu tidak
saja bersangkut-paut dengan kepentingan para pihak atau subjek hukum
internasional yang ikut serta dalam merumuskan naskah perjanjian
tersebut, tetapi juga kepentingan dari pihak lain atau pihak ketiga.
Dalam konteks negara, pihak lain atau pihak ketiga ini mungkin bisa
menyangkut seluruh negara di dunia, bisa sebagian negara, bahkan bisa
jadi hanya beberapa negara saja. Dalam kenyatannya,
perjanjian-perjanjian multilateral semacam itu memang membuka diri bagi
pihak ketiga untuk ikut serta sebagai pihak di dalam perjanjian
tersebut. Oleh karenanya, perjanjian multilateral yang terbuka ini
cenderung berkembang menjadi kaidah hukum internasional yang berlaku
secara umum atau universal.
2. Perjanjian Internasional ditinjau dari kaidah hukum yang dilahirkannya
a. Treaty Contract. Sebagai perjanjian khusus atau perjanjian tertutup,
merupakan perjanjian yang hanya melahirkan kaidah hukum atau hak-hak
dan kewajiban-kewajiban yang hanya berlaku antara pihak-pihak yang
bersangkutan saja. Perjanjian ini bisa saja berbentuk perjanjian
bilateral maupun perjanjian multilateral. Perlu menjadi catatan bahwa
sebagaimana sifatnya yang khusus dan tertutup menyangkut
kepentingan-kepentingan para pihak yang bersangkutan saja, maka tidak
ada relevansinya bagi pihak lain untuk ikut serta sebagai pihak di
dalamnya dalam bentuk intervensi apapun, maupun relevensinya bagi para
pihak yang bersangkutan untuk mengajak atau membuka kesempatan bagi
pihak ketiga untuk ikut serta di dalamnya.
b. Law Making
Treaty. Sebagai perjanjian umum atau perjanjian terbuka, merupakan
perjanjian- perjanjian yang ditinjau dari isi atau kaidah hukum yang
dilahirkannya dapat diikuti oleh subjek hukum internasional lain yang
semula tidak ikut serta dalam proses pembuatan perjanjian tersebut.
Dengan demikian perjanjian itu, ditinjau dari segi isi atau materinya
maupun kaidah hukum yang dilahirkannya tidak saja berkenaan dengan
kepentingan subjek-subjek hukum yang dari awal terlibat secara aktif
dalam proses pembuatan perjanjian tersebut, melainkan juga dapat
merupakan kepentingan pihak-pihak lainnya. Oleh karena itulah dalam
konteks subjek hukumnya adalah negara, biasanya negara-negara perancang
dan perumus perjanjian itu membuka kesempatan bagi negara-negara lain
yang merasa berkepentingan untuk ikut sebagai peserta atau pihak dalam
perjanjian tersebut. Semakin bertambah banyak negara-negara yang ikut
serta di dalamnya maka semakin besar pula kemungkinannya menjadi kaidah
hukum yang berlaku umum.

0 komentar:
Posting Komentar