KETENTUAN HUKUM ISLAM TENTANG PENYELENGARAAN JENAZAH, JINAYAT, SERTA DAKWAH DAN KHOTBAH
Penyelenggaraan Jenazah
Jinayat
Dakwah dan Khotbah
Ketentuan
hukum Islam merupakan ketentuan yang mengatur tingkah laku dan amal
perbuatan manusia. Orang Islam dalam mengisi hidupnya harus senantiasa
berpedoman kepada hukum Islam. Oleh karena itu, ketentuan hukum Islam
haruslah dapat menjawab segala persoalan yang dibutuhkan umat islam
Kompetensi Dasar
Siswa mampu mendeskripsikan tentang perawatan jenazah dan mampu mempraktikkannya.
siswa mampu mendeskripsikan tentang jinayat dan hudud serta hikmahnya dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari
siswa mampu mendeskripsikan ketentuan tentang khotbah Jumat dan dakwah serta mampu mempraktikkannya
Standar Kompetensi
Siswa mampu melaksanakan syariatislam dalam kehidupan sehari-hari
Indikator
Setelah proses pembelajaran siswa mampu.
1. Menguraikan tata cara perawatan jenazah;
2. mempraktikkan cara perawatan jenazah
3. menguraikan ketentuan hukum islam tentang jinayat dan hudud;
4. mengidentifikasi hikmah tentang jinayat dan hudud
5. mengidentifikasi hikmah tentang khotbah Jumat dan dakwah;
6. menyusun teks khotbah Jumat dan dakwah serta mempraktikkannya.
TADARUS
Surat An-Nahl Ayat 125
Surat Yusuf Ayat 104
Surat Luqman Ayat 17
Surat Muhammad Ayat 7
Surat Ali Imaran Ayat 159
Surat As-Saff Ayat 2-3
Surat Ibrahim Ayat 4
Surat Al-Jumuah Ayat 9
MUKADIMAH
Syariat
Islam mempunyai prinsip-prinsip kekhususan yang membedakan dengan
peraturan lainnya. Adapun prinsip dasar tersebut ada tiga, yaitu tidak
memberatkan, menyedikitkan beban, dan berangsur-angsur dalam menetapkan
hukum.
Tidak Memeberatkan
Syariat Islam tidak membebani manusia
dengan kewajiban-kewajiban di luar kemampuannya sehingga tidak
memberatkan untuk dilaksanakan. Allah swt berfirman sebagai berikut
Artinya:
Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu …. (Q.S. Al-Baqarah:185)
Disamping
itu, dapat dibaca dalam surat Al- Hajj Ayat 78 dan An-Nisa’ Ayat 28.
berdasarkan ayat-ayat tersebut diadakanlah rukhsah, yakni aturan-aturan
yang meringankan agar jangan menempatkan orang islam dalam keadaan yang
sulit dan berat. Adapun pengertian rukhsah tersebut adalah sebagai
berikut
a. Keringanan berbuka puasa bagi orang yang sedang sakit atau dalam perjalanan (lihat Surat Al- Baqarah Ayat 184)
b. Keringanan bertayamum bagi orang yang tidak boleh menggunakan air (lihat Suarat Maidah Ayat 7)
c. Diperbolehkan memakan bangkai atau makanan haram lain apabila dalam keadaan terpaksa (Lihat Aurat Al- Baqarah Ayat 173)
Menyedikitkan Beban
Prinsip
ini merupakan konsekuensi dari prinsip yang pertama. Jika dikatakan
tidak memberatkan, tetapi bebanya banyak maka akan menghilangkan arti
prinsip yang pertama. Oleh karena itu, untuk tidak memebratkan maka
syariat tidak banyak memeberikan beban, mudah melaksanakannya, dan
ketentuan-ketentuannya tidak terlalu terperinci (lihat Suarat Al-Maidah
Ayat 101)
Berangsur-angsur dalam Menetapkan Hukum
Pada masa awal
Islam diturunkan, belum ada penetapan hukum secara tegas dan terperinci.
Syariat dalam menetapkan hukum dilakukan dengan cara berangsur-angsur
supaya tidak terlalu mengejutkan. Penetapan hukum tersebut dilakukan
secara bertahap. Tahapan itu adalah sebagai berikut
Berdiam diri,
yakni tidak menetapkan hukum kepda sesuatu, misalnya dalam masalah
warisan, islam tidak langsung membatalkan hukum warisan pada zaman
jahiliyah.
Mengemukakan masalah secara mujmal, yaitu secara umum, baru kemudian dijelaskan secara terperinci.
Mengharamkan
sesuatu berangsur-angsur, sebagaimana ditemui dalam cara mengharamkan
khamar(arak). Pertama, dijelaskan bahwa dalam khamar terdapat dosa dan
manfaatnya, tetapi dosanya lebih dominant (lihat Surat Ayat 219). Kedua,
larangan mendekati salat bagi orang yang mabuk (lihat Surat An-Nisa;
Ayat 43). Ketiga, diharamkan secara tegas dengan perintah
meninggalkannya (lihat Surat Al-Ma’idah Ayat 90).
Dalam bab VIII akan dibahas ketentuan hukum Islam tentang penyelenggaraan jenazah, jinayat, serta dakwah dan khotbah.
Penyelenggaraan Jenazah
Islam
telah mengingatkan kita semua bahwa setiap insane yang bernyawa pasti
mengalami kematian. Allah swt. Berfirman sebagai berikut
Artyinya :
Setiap
yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat
sajala disempurnakan pahalamu…. (Q.S. Ali Imran Ayat 185)
Jika salah
satu kerabat yang meninggal, keluarga yang ditinggal hendaknya ikhlas
dan rela melepaskan kepergiannya karena semua yang ada di dunia ini
hanyalah kepunyaan Allah swt. Dan akan kembali kepada-Nya.
Artinya :
…. Sesunggungnya kita milik Allah dan kepada Allah kita akan berpulang,. Q.S. Al-Baqarah Ayat 156)
Perhatikan sanda nabi Muhammad saw. Berikut.
Artinya Abi Hurairah, Nabi. Bersabda,” Banyak-banyaklah kamu mengingat hal yang memutuskan kesenangan, yakni mati.(H.R.Tirmizi)
Berikut ini adalah hal-hal yang harus diperhatikan berhubungan dengan jenazah.
Mata jenazah hendaknya ditutup (dipejamkan) kemudian mendoakan dan memintakan ampun atas dosannya.
Ditutup mulutnya dengan cara diikat dagu dan kepalanya.
Seluruh badanya hendaknya ditutup dengan kain. Hal ini dilakukan sebagai penghormatan dan agar tidak terbuka auratnya.
Diperbolehkan
untuk mencium mayat bagi keluarga atau sahabatnya yang berduka cita
karena kematiannya. Rasulullah saw. Pernah mencium Usman bin Ma’zun
ketika ia mati hingga tampak air mata mengalir di pipi beliau.
Keluarga
yang ditinggalkan hendaknya segera membayar utang si mayat jika ia
berhutang, sebagaimana sabda rasulullah saw. Sebagai berikut
Memberitahu keluarga, kerabat, dan teman-teman tentang kematiannya agar mengurus, mendoakan, dan menyelatkannya.
Tidak
boleh melukai mayat, sebagaimana tidak boleh melukai orang hidup,
kecuali dalam keadaan terpaksa, misalnya ada bayi dalam kandungannya.
Hendaknya tidak me4ncela orang yang sudah mati
Adapun
kewajiban kita terhadap jenazah, yaitu memandikan, mengkafani,
menyalatkan dan menguburkan. Kewajiban tersebut merupakan kewajiban
kifayah, yaitu kewajiban yang ditujukan kepada orang banyak. Apabila
dari mereka telah mengerjakan, terlepaslah yang lain dari kewajiban
tersebut. Apabila tidak seorangpun yang mengerjakan, semua berdosa.
Memandikan Jenazah
Kewajiban pertama yang harus dilakukan terhadap jenazah adalah memandikannya. Perhatikanlah sabda Rasulullah saw. Berikut.
Artinya
Dari
Ibnu Abas, Rasulullah saw. Bersabda tatkala seorang laki-laki jatuh
dari kendaraanya, lalu dia meninggal, : Mandikanlah dia dengan air serta
daun bidara (atau sesuatu yang dapat membersihkan seperti sabun).”
(H.R. Bukhari dan Muslim
Syarat memandikan jenazah adalah
jenazah itu orang islam tubuhnya masoih ada walau hanya sebagaian yang ditemukan, misalnya karena peristiwa kecelakaan;
tidak mati syahid (mati dalam peperangan membela agama Allah), sebagaimana sabda rasulullah saw. Berikut.
Artinya :
Dari
Jabir, sesungguhnya Rasulullah saw. Telah memerintahkan terhadap
orang-orang yang gugur dalam perang Uhud, supaya dikuburkan dengan darah
mereka, tidak dimandikan, dan tidak disalatkan( H.R.Bukhari)
Adapun cara memandikan jenazah adalah sebagai berikut
Sebaiknya mayat diletakkan di tempat yang tinggi, misalnya di atas kayu yang panjang.
Jenazah ditempatkan di tempat yang terlindungi dari pandangan orang banyak serta ditutup dengan tabir.
Pakaian
jenazah diganti dengan pakaian basahan, misalnya kain sarung agar mudah
ketika memandikannya dan auratnya tetap tertutup.
Punggung jenazah disandarkan pada sesuatu dan perutnya diurut supaya kotoran yang ada dalam perut dapat keluar.
Mulut, gigi, kuku, jari, kepala, dan janggut jenazah dibasuh, rambut dan jenggotnya (jika berjenggot) disisir perlahan.
Setelah seluruh badan disiram, perlahan-lahan jenazah dibasuh, dengan sabun dan disiram kembali sampai bersih.
Setelah
itu diwudukan, kemudian disiram dengan air yang dicampur dengan kapur
barus, daun bidara, atau lainnya yang berbau harum.
Adapun yang berhak memandikan jenazah adalah sebagai berikut
Apabila jenazahnya laki-laki, yang berhak memandikannya adalah
Kaum laki-laki;
Boleh wanita asalkan istri atau mahramnya;
Jika sama-sama ada istri, mahram, dan orang lain yang sejenis, yang lebih berhak memandikan adalah istrinya;
Jika tidak ada kaum laki-laki dan mahramnya juga tidak ada, jenazah cukup ditayamumkan saja.
Apabila jenazahnya perempuan, yang berhak memandikannya adalah
Kaum perempuan
Boleh perempuan asalkan suami atau mahramnya;
Jika sama-sama ada suami, mahram, dan orang lain yang sejenis, yang lebih berhak memandikan adalah suami;
Jika tidak ada kaum laki-laki dan mahramnya juga tidak ada, jenazah cukup ditayamumkan saja.
Apabila jenazahnya anak-anak, yang berhak memandikannya adalah
Kaum laki-laki;
Kaum perempuan]
Mengkafani Jenazah
Setelah memandikan, kewajiban yang harus kita lakukan adalah mengkafani.
Hal-hal yang diperlukan dalam mengkafani jenazah adalah sebagai berikut
Kain kafan dalam keadaan baik, tetapi tidakboleh berlebihan, tidak dari jenis bahan yang mewah dan mahal harganya.
Kain kafan hendaknya bersih dan kering serta diberi minyak wangi.
Tiga lapis bagi laki-laki dan lima lapis bagi perempuan,
Orang yang meninggal dalam ihram, baik ikhram haji maupun ihram umrah, tidak boleh diberi harum-haruman dan tutup kepala.
Jika
jenazahnya laik-laki, cara mengkafaninya adalah kain kafan dihamparkan
sehelai-sehelai dan ditaburkan di atas tiap-tiap lapisan wangi-wangian,
seperti kapur barus dan sejenisnya. Kemudian, mayat diletakkan dengan
pelan-pelan di atad kain kafan. Kedua tangan diletakkan di atas dadanya
dengan posisi tangan kanan di atas tangan kiri dan diluruskan menurut
lambung (rusuknya). Kain kafan yang pakaian berjumlah tiga lapis.
Jika
jenazah itu perempuan, cara mengkafani sama dengan mayat laki-laki,
hanya saja mayat perempuan sebaiknya dikafani dengan lima lembar yang
terdiri dari kain bahasan (kain bawah), baju, tutup kepala, kerudung
(cadar), dan kain yang menutupi semua badannya.
Adapun cara memakaikan kain kafan terhadap jenazah perempuan diterangkan dalam sabda Rasulullah saw berikut.
Artinya :
Dari
Laila Binti Qanif, katanya, “ Saya salah seorang yang turut memandikan
Ummi Kulsum binti Rasulullah saw. Ketika wafatnya, yang mula-mula
diberikan Rosulullah saw. Kepada kami adalah kain basahan, kemudian
baju, kemudian tutup kepala, lalu kerudung, dan sesudah itu dimasukkan
ke dalam kain yang lain (yang menutup sekalian badan). Sedangkan
Rasulullah saw. Berdiri di tengah pintu membawa kafanya dan memberikan
kepadanya kaminsehelai sehelai.
Menyalatkan Jenazah
Apabila mayat sudah dimandikan dan di kafani, hendaknya segera disalatkan, sebagaimana sabda rasulullah saw. Berikut.
Artinya :
Rasulullah saw, bersabda, “ Salatkanlah olehmu akan orang-orang mati,” (H.R. Ibnu Majah)
Artinya :
Rasulullah saw brsabda, “Salatkanlah Olehmu orang yang mengucapkan la ilaha illallah.” (H.R. Daruqutni)
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan salat jenazah, antara lain syarat, rukun, dan cara salat jenazah.
Syarat Salat
a)
Semua yang menjadi syarat fardhu, menjadi syarat salat Jenazah,
misalnya menutup aurat, suci badan dan pakaian, serta menghadap kiblat.
b) Mayat harus sudah dimandikan dan dikafani
c) Letak mayat di sebelah kiblat orang yang menyalatkan, kecuali jika salat di atas kubur atau salat ghaib.
Rukun Shalat Jenazah
Rukun salat jenazah adalah
a) niat salat jenazah
b) takbir empat kali;
c) membaca Al-Qur’an-Fatihah setelah takbiratulihram;
d) membaca selawat nabi sesudah takbir kedua
e) mendoakan mayat, sesudah takbir kedua
f) mengucapkan salam.
Cara Mengerjakan Salat Jenazah
Cara mengerjakan salat jenazah adalah sebagai berikut
a) Sebelum mengerjakan salat jenazah, kita hendaklah mengambil air wudu, sebagaimana mengerjakan salat fardu.
b) Setelah berdiri tegak, kita mengucapkan takbir yang pertama sambil mengangkat tangan diiringi niat salat jenazah
c) Setelah membaca takbir, kita membaca Al-Qur’an-Fatihah.
Perhatikan hadis berikut.
Artinya
Tidak sah salat orang yang tidak membaca Surat Al-Qur’an-Fatihahh. (Muntafaq Alaih)
d) seterlah membaca Al-Qur’an-Fatihah, kemudian kita membaca takbir kedua (Allahu Akbar).
e) Setelah membaca takbir kedua, lalu kita membaca selawat nabi.
Artinya :
Ya Allah berilah selawat atas Nabi Muhammad.
Yang lebih utama ialah
Artinya
Ya Allah limpahkanlah selawat atas Nabi Muhammad dan keluarganya,
sebagai mana Engkau telah melimpahkan rahmat kepada Nabi Ibrahim dan
keluarganya, dan limpahkanlah berkah kepada Nabi Ibrahim dan para
keluarganya. Sesungguhnya di seluruh alam engkau adalaghTuhan Yang Maha
Terpuji dan Yang Maha Mulia.
f) setelah membaca selawat nabi, kita membaca takbir ketiga (Allahhu Akbar)
g) setelah membaca takbir ketiga, kita membaca doa.
Doa untuk mayat laki-laki adalah sebagai berikut
Artinya :
Ya Allah ampunilah dia, kasihanilah dia, sejahterakanlah dia, dan maafkanlah dia.
Yang lebih utama.
Artinya :
Ya
Allah ampunilah, kasihanilah dia, sejahterakanlah dia, dan maafkanlah
dia. Muliakanlah tempatnya, luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah di
adengan air es dan embun dan bersihkanlah kesalahanya, sebagaimana
dibersihkannya kain putih dari kotoran, gantikanlah rumahnya dengan
rumah yang lebih bagus, dan keluarganya dengan keluarga yang lebih
bagus, dan jodohkanlah dengan jodoh yang leboh bagus dan jauhkanlah
(jagalah) dari siksa kubur dan api neraka).
Doa untuk mayat perempuan adalah sebagai berikut
Artinya:
Ya Allah ampunilah dia, kasihanilah dia, sejahterakanlah dia, dan maafkanlah dia.
Yang lebih utama.
Artinya :
Ya
Allah ampunilah, kasihanilah dia, sejahterakanlah dia, dan maafkanlah
dia. Muliakanlah tempatnya, luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah di
adengan air es dan embun dan bersihkanlah kesalahanya, sebagaimana
dibersihkannya kain putih dari kotoran, gantikanlah rumahnya dengan
rumah yang lebih bagus, dan keluarganya dengan keluarga yang lebih
bagus, dan jodohkanlah dengan jodoh yang lebih bagus dan jauhkanlah
(jagalah) dari siksa kubur dan api neraka.
Doa untuk mayat Anak-anak adalah sebagai berikut
Artinya :
Ya
Allah, jadikanlah ia tabungan, simpanan pelajaran, teladan serta
penolong untuk orang tuanya, dan dengannya beratkanlah timbangan orang
tuanya dan tuangkanlah kesabaran yang baik di hati keduanya. Dan
janganlah menjadi fitnah bagi kedua orang tuanya sepeninggalannya dan
janganlah Engkau (Tuhan) menghalangi kedua orang tuannya.
h) setelah membaca doa untuk mayat, lalu kita membaca takbir keempat.
i) Setelah membaca takbir, kita membaca doa sebagai berikut
Artinya :
Ya
Allah janganlah Engaku haramkan (haling-halangi) kami akan pahalanya,
jangan Engkau beri cobaan atau kami sepeninggalanya, dan ampunilah kami
dan dia.
Yang lebih utama
Ya Allah janganlah Engaku haramkan
(haling-halangi) kami akan pahalanya, jangan Engkau beri cobaan atau
kami sepeninggalanya, dan ampunilah kami dan dia.dan saudara-saudara
kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau
membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman,
Ya Allah Engkau Maha Penyantun dan Penyayang.
j) Setelah selesai membaca doa, kita melakukan salam dengan menengiok ke kanan dank e kiri dengan ucapan
Artinya :
Keselamatan, rahmat, dan berkah Allah semoga tetap pada kamu sekalian.
Mengubur Jenazah
Adapun yang harus diperhatikan dalam mengubur jenazah adalah sebagai berikut
1) Jenazah segera dikubur, sebagaimana diterangkan hadis berikut.
Artinya :
Dari
Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda, “ Hendklah kamu segerakan
mengangkat jenazah, karena jika orang saleh, maka kamu melaksanakanya
kepada kebaikan, dan jika ia bukan orang saleh, supaya kejahatan itu
lekas terbuang dari tanggunganmu.” (H.R. Jama’ah )
2) liang lahat
dibuat seukuran jenazah dengan kedalaman kira-kira setinggi orang
ditambah setengah lengan dengan lebar kira-kira 1 meter.
3) Liang
lahad tidak dapat dibongkar oleh binatang buas, maksud mengubur jenazah
adalah untuk menjaga kehormatan mayat dan menjaga kesehatan orang-orang
di sekitar makan dari bau busuk.
4) Mayat dipikul pada empat penjuru, sebagaimana sabda rasulullah saw
Artinya:
Barang
siapa yang mengikuti jenazah maka hendaklah memikul pada keempat
penjuru ranjang (keranda)karena sesdungguhnya cara seperti itu adalah
sunah nabi.
5) Setelah sampai ditempat pemakaman, jenazah dimasukkan
ke liang lahad dengan posisi miring ke kanan dan dihadapkan ke kiblat.
Ketika meletakkan jenazah di dalam kubur, disunahkan membaca doa.
Artinya :
Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah (H.R. Tirmizi dan Abu Daud)
6)
kemudian, tali-tali pengikat dilepas, lalu ditutup dengan papan kayu
atau bamboo, dan ditimbun sampai galian liangkubur menjadi rata.
7) Mendoakan dan memohonkan ampun untuk mayat

0 komentar:
Posting Komentar